Jenis-jenis Limbah
Berdasarkan karakteristiknya, limbah dapat digolongkan menjadi 4 macam, yaitu :
1. Limbah cair
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
1.1 Limbah cair
Limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha atau kegiatan yang
berwujud cair (PP 82 thn 2001). Jenis-jenis limbah cair dapat
digolongkan berdasarkan pada :
a.Sifat Fisika dan Sifat Agregat . Keasaman sebagai salah satu contoh
sifat limbah dapat diukur dengan menggunakan metoda Titrimetrik
b. Parameter Logam, contohnya Arsenik (As) dengan metoda SSA
c. Anorganik non Metalik contohnya Amonia (NH3-N) dengan metoda Biru Indofenol
d. Organik Agregat contohnya Biological Oxygen Demand (BOD)
e. Mikroorganisme contohnya E Coli dengan metoda MPN
f. Sifat Khusus contohnya Asam Borat (H3 BO3) dengan metoda Titrimetrik
g. Air Laut contohnya Tembaga (Cu) dengan metoda SPR-IDA-SSA
1.2 Limbah padat
Limbah padat berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah
domestik pada umumnya berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat
kegiatan perdagangan, perkantoran, peternakan, pertanian serta dari
tempat-tempat umum. Jenis-jenis limbah padat: kertas, kayu, kain,
karet/kulit tiruan, plastik, metal, gelas/kaca, organik, bakteri, kulit
telur, dll
1.3 Limbah gas dan partikel
Polusi udara adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat
(limbah) yang mengandung partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur
dioksida, nitrogen oksida, ozon (asap kabut fotokimiawi), karbon
monoksida dan timah.
1.4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan
berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung
maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup
atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain
adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi
karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal
yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini
termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik
berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun,
menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji
dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
Limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
* Primary sludge,
yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal
dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah
menguap
* Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi
* Excess activated sludge,
yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengan lumpur aktif
sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil
proses tersebut
* Digested sludge,
yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested
aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup
stabil dan banyak mengandung padatan organik.
Macam Limbah Beracun
* Limbah mudah meledak
adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan
suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
* Limbah mudah terbakar
adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan
atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah
menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
* Limbah reaktif adalah
limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima
oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu
tinggi.
* Limbah beracun adalah
limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam
tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
* Limbah yang menyebabkan infeksi adalah
limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang
mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi
dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
* Limbah yang bersifat korosif adalah
limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja,
yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat
asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
Sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam peraturan pemerintah No.18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
limbah B3 terbagi atas dua macam yaitu yang spesifik dan yang tidak
spesifik.
Perbedaan pokok antara limbah B3 spesifik dan tidak spesifik terletak
pada cara penggolongannya. Pada limbah spesifik digolongkan kedalam
jenis industri, sumber pencemaran, asal limbah, dan pencemaran utama
sedangkan pada limbah tidak spesifik penggolongannya atas dasar kategori
dan bahan pencemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar